Panduan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan
- tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
- tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
- masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas
- meninggal dunia
- mengundurkan diri
- tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
- terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
- menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
- berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
- pindah tugas atau mutasi
Untuk lebih jelasnya mengenai Panduan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan . Silahkan unduh di sini
Post a Comment for "Panduan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan "