Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan dan Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2023
Pemerintah Kota Mataram membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. FORMASI JABATAN
Jumlah alokasi formasi : 562 Formasi, terdiri dari :
1. Fungsional Guru : 427 formasi
a. Kebutuhan Khusus/Umum : 418 Formasi
b. Kebutuhan Khusus/Umum Disabilitas : 9 Formasi
2. Fungsional Kesehatan: 109 formasi dengan rincian sbb :
a. Kebutuhan Khusus : 87 formasi
b. Kebutuhan Umum : 20 formasi
c. Kebutuhan Umum Disabilitas : 2 formasi
3. Fungsional Teknis : 26 formasi dengan rincian sbb :
a. Kebutuhan Khusus : 20 formasi
b. Kebutuhan Umum : 5 formasi
c. Kebutuhan Umum Disabilitas : 1 formasi
Dengan rincian formasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III pengumuman ini.
B. KATEGORI PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu :
1. Jabatan Fungsional Guru :
a. Kebutuhan Khusus :
1) Pelamar Prioritas
adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara;
3) Guru Non ASN di Sekolah Negeri
adalah Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum :
1) Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
c. Kebutuhan Khusus/Umum Disabilitas :
Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dengan ketentuan :
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke formasi PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia, atau JF Guru Bahasa Inggris
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke formasi PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke formasi PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan
2. Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis :
a. Kebutuhan Khusus :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
2) Tenaga non ASN :
adalah Pegawai non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.
b. Kebutuhan Umum :
adalah Pelamar diluar ketentuan kebutuhan khusus pada point a diatas.
Setiap pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama;
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda;
Post a Comment for "Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan dan Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2023"