Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ayo Bersama-sama Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Ekspor Produk Petani Indonesia


Indonesia, sebuah negara yang semua orang pasti tau, negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah, negara yang secara geografis berada di tempat yang strategis menjadikannya memiliki sekitar 25.00 jenis flora dan 400.00 jenis fauna. Keadaan ini pula menjadikan negara kita sebagai salah satu negara maritim sekaligus agraris terbesar di dunia.

Berbicara mengenai negara agraris, negara kita masih sangat bergantung pada sektor pertanian. Sektor pertanian di Indonesia memiliki peran yang besar yaitu menjadi penggerak ekonomi nasional, ketahanan pangan nasional, sumber utama pendapatan rumah tangga pedesaan, penyumbang PDB terbesar kedua dan masih banyak lagi.

Oleh sebab itu sektor pertanian merupakan salah satu dari 9 Cita (nawacita) pemerintahan Bapak Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas dan daya saing ekspor produk pertanian domestik.

Daya saing ekspor produk petani kita tidak akan kuat jika kualitas produk rendah. Salah satu yang menyebabkan kualitas produk rendah adalah adanya serangan hama dan penyakit atau organisme berbahaya lainnya yang menyerang hewan dan tumbuhan. Dari mana hama dan penyakit itu datang?

Posisi yang strategis sebagai jalur perdagangan dunia meningkatkan volume dan frekuensi lalu lintas perdagangan komoditi hasil pertanian dan mengakibatkan terjadi resiko penularan dan penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan menjadi semakin meningkat. Memicu terjadinya Transboundary pest dan disease (penyakit yang ditularkan dari satu negara ke negara lain melalui jalur perdagangan).

Adapun ancaman dari perdagangan global bagi pembangunan pertanian dan kelestarian sumber daya hayati Indonesia yaitu: 1.) perdagangan Indonesia dapat mengancam Ketahanan Pangan Nasional yang sekaligus ancaman terhadap Ketahanan Nasional; 2.) serangan hama penyakit hewan dan tumbuhan (HPHK & OPTK) dari luar negeri; 3.) gangguan keamanan dan sosial ekonomi melalui Bio Terorisme (ancaman negara melalui serangan biologis), Bio Safety (ancaman terhadap keamanan pangan), Agro Terorisme (ancaman penyebaran mikroba berbahaya), Biosecurity/Bio Diversity (ancaman flora dan fauna) serta Bio Weapon (ancaman terhadap perang biologi); dan 4.) ancaman perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan endemis (dilindungi) Indonesia.

Selain berdampak bagi produk pertanian, adapun dampak hama dan penyakit hewan & tumbuhan bagi kehidupan sosial yang pernah terjadi di Indonesia antara lain penyebaran penyakit Flu Burung di Indonesia selama 2004-2007 diperkirakan telah menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp. 4,1 triliun dan 161 kematian dari 193 kasus. Dan pada tahun 2008 wabah penyakit anjing gila (rabies) di Pulau Bali, menyebabkan korban meninggal ratusan manusia. Kerugian ekonomi terhadap sektor pariwisata sangat besar dimana jumlah kunjungan wisatawan tingkat hunian hotel menurun drastis. 

Secara umum, hama dan penyakit hasil pertanian dibagi menjadi dua yaitu HPHK dan OPTK.



HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina) adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia

OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme penggangu tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

HPHK dan OPTK tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain tanpa media tertentu.  Media tersebut dikenal dengan istilah media pembawa HPHK dan media pembawa OPTK. Media pembawa HPHK terdiri dari hewan dan produk hewan, sedangkan media pembawa OPTK terdiri dari tumbuhan dan produk tumbuhan.

Untuk memastikannya bebas dari penyakit, maka setiap media pembawa HPHK dan OPTK yang akan di masukkan ke dalam wilayah negara Indonesia, dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain dalam wilayah negara Indonesia, dan dikeluarkan dari wilayah negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina yaitu: 1.) media pembawa wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara/area asal; 2.) melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan; dan 3.) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Kegiatan perkarantinaan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang merupakan instansi pemerintahan di bawah Kementrian Pertanian Republik Indonesia
Sesuai dengan Pasal 3 UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Badan Karantina Pertanian memiliki tujuan atau peran yaitu:1.) mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; 2.) mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia; 3.) mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia; dan 4.) mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.
Source : @barantan_ri
Untuk mengoptimalkan perannya, Badan Karantina Pertanian telah meluncurkan empat produk layanan publik sebagai upaya gerakan bersama (geber) meningkatkan daya saing ekspor terhadap produk-produk petani Indonesia. Layanan publik tersebut adalah sistem inline inspection, protokol karantina, sertifikat elektronik dan sistem IQFAST.

Inline inspection, adalah upaya Kementan dalam memenuhi persyaratan phytosanitary negara tujuan ekspor melalui pendampingan sejak hulu hingga hilir, seperti pemenuhan Good Agricultural Practice dan Good Handling Practice di tingkat petani.

Sedangkan protokol karantina adalah upaya Barantan dalam memperjuangkan agar produk-produk pertanian Indonesia dapat diterima masuk ke negara tujuan dengan persyaratan yang telah disepakati. Hal ini dilakukan ke beberapa tujuan ekspor, antara lain Cina, Australia, Selandia Baru, Ukraina dan Timor Leste.

Beberapa negara juga sudah bekerja sama terkait pengiriman sertifikat elektronik karantina. Upaya ini dilakukan agar proses ekspor berjalan cepat, paperless dan mudah.

Untuk sistem pelayanan permohonan karantina, Badan Karantina Pertanian juga sudah mengeluarkan inovasi terbaru berupa IQFAST. IQFAST merupakan sebuah sistem yang dapat menampung kebutuhan pengguna jasa berupa waktu layanan yang cepat dan transparansi biaya serta kebutuhan internal untuk pengawasan.

Semua peran maupun inovasi Badan Karantina Pertanian tidak akan berjalan efektif tanpa adanya dukungan dari semua masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga negeri, meningkatkan kualitas dan daya saing ekspor produk petani Indonesia dengan melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran hewan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada Petugas Badan Karantina Pertanian.

Ayo Geber Bersama Produk Petani Kita, Indonesia!


Yuk kenali Badan Karantina Indonesia lebih dekat lagi di:
Instagram : @barantan_ri
Twitter : @Barantan_RI


Referensi :

UU. NO. 16 tahun 2016 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
https://nasional.kontan.co.id/news/lima-sektor-penyumbang-terbesar-pdb-tumbuh-positif-tapi-pertanian-melambat
https://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK

Infografis By: Lalu Teguh Jiwandanu


Lalu Teguh Jiwandanu
Lalu Teguh Jiwandanu [Sahabat yang paling dekat adalah tulisanmu, maka menulislah]
More About Me

Post a Comment for "Ayo Bersama-sama Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Ekspor Produk Petani Indonesia"