Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat PPG Dalam Jabatan 2023

Syarat PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. Halo Bapak/Ibu Guru untuk mengetahu Syarat PPG Dalam Jabatan tahun 2023, kita bisa melihatnya di Surat Edaran Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

Syarat PPG Dalam Jabatan 2023

Syarat PPG Dalam Jabatan 2023 yang terdapat dalam Surat Edaran tersebut yaitu:

  1. Guru memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masing- masing guru;
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;
  3. Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Adapun dimaksud pada poin 4 yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Syarat PPG Dalam Jabatan 2023, Bapak/Ibu Guru bisa melihatnya di surat edaran ini:

Lebih Lanjut mengenai Syarat PPG Dalam Jabatan 2023, baru baru ini Kemdikbudristek mengeluarkan Surat Edaran melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengenai Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 dimana terdapat Syarat Adminstrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 sebagai berikut:


1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

  1. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota). hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
  3. SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  4. SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  5. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  6. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non
  7. ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
  8. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

  1. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V)
Untuk lebih lengkap mengenai Syarat PPG Dalam Jabatan 2023 bapak/ibu guru bisa mendowload SE tersebut dibawah ini:

Sekian dari kami, itulah beberapa Syarat PPG Dalam Jabatan 2023, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu memberi kami masukan terkait postingan kami.
Lalu Teguh Jiwandanu
Lalu Teguh Jiwandanu [Sahabat yang paling dekat adalah tulisanmu, maka menulislah]
More About Me

2 comments for "Syarat PPG Dalam Jabatan 2023"

  1. Thanks untuk artikelnya Pak Guru, semoga di tahun di makin banyak Ibu dan Bapak Guru khusunya di Lombok tengah yang akan lulus PPG Dalam jabatan, baik Pretest, perkuliahan, dan UP-UKINnya. Persiapkan dengan matang baik Perangkat dan semangat belajar dan belajar wahayai para pahlawan pendidikan. dengan sertifikasi Guru di Lombok tengah akan semakin sejahtera

    ReplyDelete